Besaran iuran adalah 3%, terdiri dari 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya ke bank yang sudah dipilih atau ke rekening Tapera.
Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3%. Misalnya gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka tagihan Tapera-nya sebesar Rp150 ribu per bulan.
Simpanan iuran peserta ini akan dikelola oleh BP Tapera secara transparan dengan menggandeng beberapa bank dan investor.
Pengembangan program ini akan dilakukan bertahap agar pembiayaan dapat dilakukan secara merata.
Kepesertaan tahap pertama yaitu PNS, tahap kedua pegawai BUMN, BUMD dan TNI/Polri.
Tahap ketiga diisi oleh pekerja swasata, peserta mandiri dan pekerja informal.
Untuk pekerja sektor swasta, akan diberikan waktu pendaftaran selama 7 tahun setelah ditetapkannya peraturan Tapera.
Simpanan iuran Tapera telah dimulai pada Januari 2021. Sedang pada 27 Mei 2021, BP Tapera akan melaksanakan akad untuk penyaluran Perumahan Pesona Dompu di NTB sebanyak 233 unit.
Tidak hanya NTB, pemerintah akan melakukan akad rumah di beberapa daerah lain, agar seluruh masyarakat dapat menikmati program ini.
Bagaimana, tertarik untuk mengikuti Program Tapera? Jangan lupa untuk memenuhi segala syarat yang diminta, ya!
Semoga artikel ini bermanfaat!