Memiliki rumah sendiri memang impian setiap orang, selain tentunya sudah jadi kebutuhan primer.

Namun saat ini, impian itu banyak yang tidak terwujud karena tingginya harga rumah serta tidak sebanding dengan gaji yang didapat.

Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menerbitkan bantuan untuk beli rumah melalui program Tapera.

Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Program Tapera ditujukan untuk pegawai negeri dan swasta.

Program ini hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.

Buat Anda yang ingin tahu lebih jelas mengenai program Tapera, yuk simak ulasannya di bawah ini!

Pengertian Program Tapera

Tapera adalah program simpanan dana secara periodik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Tujuan dari program ini adalah untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peserta Tapera juga dapat mengambil pembiayaan setelah masa kepesertaan berakhir.

Pada regulasi PP No. 25 tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja/pegawai negeri, swasta dan pegawai mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Sistem Tapera ini menggunakan sistem iuran dari pegawai itu sendiri, untuk mendapatkan bantuan pembelian perumahan.

Manfaat Program Tapera

Cicilan Pembiayaan yang Lebih Mudah

Pembiayaan rumah melalui program Tapera jelas berbeda dengan pembiayaan FLPP.

Tipe pembiayaan cicilan Tapera berdasarkan gaji pesertanya, sedangkan cicilan FLPP berdasarkan zona dan harga rumah.

Untuk suku bunga KPR Tapera sebesar 5%, sehingga lebih rendah dibandingkan program MLT dari BP Jamsostek sebesar 9%.

Diikuti Berbagai Kalangan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bisa Cover Renovasi Rumah

Meskipun program ini wajib diikuti oleh pekerja yang belum memiliki rumah, pegawai yang sudah memiliki rumah pun bisa mengikuti program Tapera untuk membiayai renovasi.

Pembiayaan tersebut bisa meng-cover renovasi sampai Rp15 juta, khusus untuk pembelian rumah pertama.

Bisa Bangun Rumah di Lahan Sendiri

Tidak semua program Tapera merujuk pada rumah-rumah yang dibangun menggunakan sistem KPR Subsidi, lho.

Jika punya lahan atau tanah sendiri, Anda bisa mengajukan program ini untuk membangun rumah di atas lahan milik pribadi.

Dana yang bisa Anda dapatkan sebesar Rp30 juta. Dana ini merupakan bentuk bantuan biaya pembangunan rumah baru.

Bisa untuk Beli Apartemen

Tapera tidak hanya menyediakan pembiayaan atau kredit rumah pertama saja, tapi juga bisa digunakan untuk kredit apartemen.

Untuk apartemen sendiri, ketentuannya telah diatur dalam PP No. 25 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Tapera.

Peserta masih bisa mendapatkan apartemen dengan harga yang lebih mahal, asalkan mampu menutupi kekurangan dari dana Tapera yang dicairkan.

Syarat Mendaftar Peserta Tapera

Buat Anda yang sudah tidak sabar untuk memiliki rumah, ada baiknya cek syarat-syarat sebelum pendaftaran 2021.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;
  • Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;
  • Usia minimal 20 tahun;
  • Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;
  • Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;
  • Belum memiliki rumah;
  • Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama , renovasi rumah);
  • Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;
  • Mengisi formulir kepesertaan Tapera;
  • Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan
  • Peserta mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.

Syarat Peserta Dinyatakan Gugur

Anda perlu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur, di antaranya:

  • Telah pensiun sebagai pegawai
  • Usia 58 tahun untuk pekerja mandiri
  • Peserta tidak memenuhi kriteria
  • Peserta telah mengikuti program 5 tahun berturu-turut
  • Peserta meninggal dunia.

Cara Mendaftar Program Tapera

Untuk para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera, maka Anda wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan.

Sedangkan peserta mandiri, harus mendaftarkan dirinya secara pribadi melalui yang sama. Cara yang dapat dilakukan, ialah:

  • Membuka laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/
  • Klik ‘Pendaftaran Peserta’ berwarna oranye
  • Lalu, klik ‘Registrasi Akses’ pada bawah halaman
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK, NIP dan tanggal lahir sesuai dengan NIP
  • Klik ‘kirim,’ lalu lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan dan data finansial
  • Jika sudah terdaftar, Anda pun bisa masuk ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan kata sandi
  • Cek apakah pendaftaran diri Anda sebagai peserta Tapera diterima pada laman sitara.tapera.go.id/check.

Syarat Pencairan BP Tapera

Selain untuk pembiayaan hunian, Tapera juga dapat dicairkan untuk peserta yang telah pensiun (berumur 58 tahun), meninggal dunia, atau mengalami PHK minimal 5 tahun.

Bagi pensiunan PNS dan ahli waris, tidak perlu datang ke kantor Bapera. Sebab dana yang dikucurkan akan ditransfer langsung ke bank.

Berikut syarat dokumen yang perlu Anda penuhi:

  • KTP
  • SK Pensiun
  • Nomor rekening bank

Iuran Wajib Peserta Setiap Bulan

Besaran iuran adalah 3%, terdiri dari 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran akan dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulannya ke bank yang sudah dipilih atau ke rekening Tapera.

Namun, pekerja swasta mandiri wajib membayar secara penuh iuran sebesar 3%. Misalnya gaji Anda Rp5 juta per bulan, maka tagihan Tapera-nya sebesar Rp150 ribu per bulan.

Simpanan iuran peserta ini akan dikelola oleh BP Tapera secara transparan dengan menggandeng beberapa bank dan investor.

Pengembangan program ini akan dilakukan bertahap agar pembiayaan dapat dilakukan secara merata.

Kepesertaan tahap pertama yaitu PNS, tahap kedua pegawai BUMN, BUMD dan TNI/Polri.

Tahap ketiga diisi oleh pekerja swasata, peserta mandiri dan pekerja informal.

Untuk pekerja sektor swasta, akan diberikan waktu pendaftaran selama 7 tahun setelah ditetapkannya peraturan Tapera.

Simpanan iuran Tapera telah dimulai pada Januari 2021. Sedang pada 27 Mei 2021, BP Tapera akan melaksanakan akad untuk penyaluran Perumahan Pesona Dompu di NTB sebanyak 233 unit.

Tidak hanya NTB, pemerintah akan melakukan akad rumah di beberapa daerah lain, agar seluruh masyarakat dapat menikmati program ini.

Bagaimana, tertarik untuk mengikuti Program Tapera? Jangan lupa untuk memenuhi segala syarat yang diminta, ya!

Semoga artikel ini bermanfaat!