Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi adalah program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa penuhi kebutuhan rumahnya.

Seperti diketahui, harga hunian sangat fantastis. Inilah penyebab mengapa banyak masyarakat Indonesia belum memiliki tempat tinggal pribadi.

Bahkan sekelas “hunian sederhana” pun dibanderol nilai jual tinggi. Akibatnya, hanya sebagian orang saja yang mampu membelinya.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan program KPR subsidi. Harapannya masyarakat menengah ke bawah bisa tinggal di rumah miliknya sendiri.

Jika tertarik dengan KPR perumahan subsidi, maka Anda sedang membaca artikel yang tepat. Pasalnya, Rumah123.com akan mengulasnya secara detail.

Apa Itu KPR Subsidi?

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk bantuan perumahan subsidi ini dapat berupa dana murah jangka panjang, serta subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Bantuan dalam KPR ini bisa diberikan secara konvensional maupun dengan prinsip-prinsip syariah, layaknya KPR syariah.

Bila berminat, Anda bisa mendapatkan informasi KPR subsidi dengan mengakses laman resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketentuan dan Syarat KPR Subsidi

Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia, ketentuan dan syarat KPR subsidi adalah sebagai berikut.

Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahu saat kredit rumah subdisi lunas.
  • Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
  • Masa kerja pemohon minimal satu tahun.
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Ada pun syarat dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Dokumen penghasilan pegawai:
    • Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
    • Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
    • Fotokopi izin praktik.

Ketentuan dan syarat KPR subsidi di atas bersifat umum. Bank penyalur subsidi pemerintah bisa saja menetapkan kebijakan yang berbeda.

 

Perbedaan Rumah Subsidi dan Non Subsidi

Benarkah Permohonan Lama dan Berbelit?

Tidak bisa dipungkiri kalau sebagian besar orang menganggap proses pengajuan KPR lama dan cukup berbelit-belit. Padahal, ini tergantung kondisi pemohon.

Sebagai bocoran, sebagian besar pengajuan terkendala saat proses BI checking. Sistem ini menunjukkan semua rekaman aktivitas kredit pemohon.

BI checking sendiri bertujuan untuk menilai kelayakan penerimaan kredit dari seorang nasabah. Jika tidak lolos, proses selanjutnya otomatis dihentikan dan KPR ditolak.

Supaya KPR subsidi disetujui, berikut tips yang bisa Anda ikuti.

Tips agar Permohonan KPR Disetujui

Penghasilan Pokok Tidak Lebih dari Ketentuan

Tips pertama agar permohonan KPR disetujui dengan cepat adalah, penghasilan pokok yang tidak lebih dari ketentuan yang sudah disebutkan di atas.

Informasi lengkap tentang ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Salah satu isinya mengupas batasan penghasilan kelompok.

Belum Pernah Menerima Subsidi Pemerintah

Jika sudah pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah, maka bank penyalur tidak akan menyetujui permohonan KPR untuk rumah subsidi.

Jadi jangan kaget kalau permohonan KPR ditolak, meskipun dari segi penghasilan telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Angsuran Tidak Lebih dari Sepertiga Gaji

Salah satu syarat KPR subsidi yang harus dipenuhi adalah pemohon harus memiliki penghasilan tetap. Nah, penghasilan ini harus mencukupi pembiayaan angsuran KPR.

Jumlah angsuran tidak boleh melebihi sepertiga penghasilan utama, sehingga penting mengetahui estimasi cicilan per bulan. Silakan gunakan simulasi KPR subsidi ini.

Tidak Memiliki Kredit Macet

Pemohon tidak boleh mempunyai catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika catatan kredit Anda bagus, maka besar kemungkinan permohonan Anda untuk membeli rumah KPR subsidi disetujui oleh bank penyalur.