Skema Penyaluran SBUM adalah sebagai berikut: MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM melalui Bank Pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak. MBR yang mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar Uang Muka sebesar Rp. 4.000.000,- kepada pengembang, yang dibuktikan dengan…
