Mengulas bagaimana cara mencairkan dana subsidi perumahan yang merupakan salah satu dari program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari 8 juta per bulan agar mendapatkan rumah yang nyaman serta layak huni. 

KPR Bersubsidi

KPR bersubssidi merupakan program pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mendapatkan rumah yang layak huni sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang diberlakukan pemerintah. 

Fasilitas ini memberikan suku bunga sekitar 5%, serta cicilan yang rendah untuk pembelian jenis rumah tapak ataupun rumah susun, dengan pembayaran uang muka hanya sekitar 1% saja dari harga jual rumah. 

Keterangan lebih lanjut mengenai program KPR bersubsidi serta cara mencairkan dana subsidi perumahan, dapat Anda simak melalui penjelasan berikut ini.

Jenis KPR Bersubsidi

Melansir laman resmi Kementerian PUPR, terdapat 5 jenis KPR bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat di Indonesia, yakni: 

  1. FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yaitu salah satu jenis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp 8 juta per bulan. 

  1. SBUM

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yaitu salah satu bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR sebesar Rp 4 juta. 

  1. SSB

Subsidi Selisih Bunga (SSB) yaitu salah satu bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan pengurangan suku bunga KPR. Namun, sayangnya fasilitas SSB ini telah dihentikan pada tahun 2020. 

  1. BP2BT

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yaitu program bantuan dalam bentuk dana sebagian uang muka atau untuk pembangunan rumah swadaya melalui KPR kepada MBR yang telah memiliki tabungan. 

Besaran dana yang diperoleh, mulai dari Rp 21,4 juta hingga Rp 32,4 juta. Dengan syarat, pemohon atau pasangannya tidak dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, kecuali TNI/Polri/PNM yang pindah tugas. 

  1. Tapera

KPR Tapera yaitu salah satu program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sekaligus merupakan peserta aktif Badan Pengelola Tapera dengan skema pembiayaan menyesuaikan kelompok penghasilan masing-masing.

Kelima program tersebut, dinilai mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak dengan skema pembiayaan KPR dari bank yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Cara Mencairkan Dana Subsidi Perumahan

Selanjutnya, bagaimana cara mencairkan dana subsidi perumahan? Untuk itu, terlebih dahulu Anda harus memilih rumah yang nantinya akan Anda huni atau beli dan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah Anda menemukan rumah yang diinginkan, Anda harus menyerahkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kepada bank penyalur KPR. Tunggu beberapa waktu hingga pihak bank memberi informasi apakah permohonan Anda disetujui atau tidak. 

Apabila pengajuan permohonan disetujui, Anda akan diminta datang ke bank untuk melanjutkan prosedur pencairan dana dan melakukan akad kredit. 

Syarat Umum Mendapatkan KPR Subsidi

Persyaratan demi mendapatkan KPR bersubsidi ini tergolong cukup ketat, sebab tidak semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan fasilitas ini. Beberapa persyaratan, diantaranya adalah:

  • Status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah harus dibuktikan menggunakan slip gaji atau bukti mutasi rekening 3 bulan terakhir
  • WNI yang berusia minimal 21 tahun atau sudah/ pernah menikah
  • Memiliki e-KTP sekaligus terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh perorangan atau pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk jenis kepemilikan rumah, dibuktikan dengan surat pernyataan yang di tandatangani oleh petugas desa atau lurah setempat
  • Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun ketika KPR lunas
  • Besar penghasilan pokok per bulan atau gaji tidak melebihi 8 juta per bulan
  • Pengembang perumahan wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah yang dibeli harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah

Dokumen Umum yang Dibutuhkan

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas, maka dokumen cara mencairkan dana subsidi perumahan yang harus dilengkapi oleh pemohon atua nasabah, adalah: 

  • Formulir pengajuan yang telah diisi secara lengkap dan benar
  • Pas foto terbaru berwarna dari pemohon dan suami/istri
  • Fotokopi identitas diri dan suami/istri, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Buku Nikah atau Akta Cerai
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir 
  • Fotokopi surat pengangkatan pegawai atau surat keterangan kerja bagi pegawai di instansi
  • SIUP, TDP, Laporan atau catatan keuangan selama 3 bulan terakhir untuk pemohon yang berwiraswasta 
  • Fotokopi izin praktek untuk pemohon tenaga profesional
  • Rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21
  • Surat Pernyataan Penghasilan yang ditandatangani oleh pimpinan di atas materai bagi pemohon dengan status pegawai
  • Surat pernyataan penghasilan untuk pemohon yang memiliki penghasilan tidak tetap dari kepala desa atau lurah setempat
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) dari desa atau kelurahan apabila KTP pemohon tidak sesuai dengan tempat tinggal domisili
  • Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang hendak mengajukan KPR subsidi yang kedua

Bank Penyalur KPR Bersubsidi

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, terdapat 48 bank penyalur KPR bersubsidi yang terdiri dari 11 bank nasional dan 37 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik bank konvensional maupun yang syariah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yakni:

  • Bank Tabungan Negara Syariah
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Jawa dan Banten
  • Bank Artha Graha Internasional
  • Bank Raya Indonesia
  • Bank Pembangunan DKI Jakarta
  • Bank Mega Syariah
  • BPD Jatim
  • BPD Jatim Syariah
  • BPD Kalsel
  • BPD Kalsesl Syariah
  • BPD Kalbar
  • BPD Kalbar Syariah
  • BPD Sulselbar
  • BPD Sulselbar Syariah
  • BPD Sumut
  • BPD Sumut Syariah
  • BPD Aceh Syariah
  • BPD Nagari
  • BPD Nagari Syariah
  • BPD Sumselbabel
  • BPD Sumselbabel Syariah
  • BPD Jambi
  • BPD Jambi Syariah
  • BPD Jateng
  • BPD Jateng Syariah
  • BPD NTT
  • BPD Sulteng
  • BPD Riau Kepri
  • BPD Riau Kepri Syariah
  • BPD NTB Syariah
  • BPD Kaltimtara
  • BPD Papua
  • BPD Kalteng
  • BPD SulutGo
  • BPD DIY
  • Bank Bukopin
  • Bank Mayora
  • Bank Hana
  • Bank BTPN
  • BPD Sultra
  • BPD Kalimantan Syariah
  • BPD Bali
  • Bank BJB Syariah

Keuntungan Mendapatkan KPR Bersubsidi

Beberapa manfaat atau keuntungan yang didapat dari KPR Bersubsidi, adalah:

  1. Uang muka yang dibebankan kepada nasabah lebih ringan dari pada KPR jenis lain
  2. Suku bunga yang ditetapkan adalah maksimal sebesar 5%
  3. Secara otomatis, nasabah mendapatkan premi asuransi kebakaran
  4. Bebas biaya PPN
  5. Angsuran tetap selama jangka waktu yang disepakati dengan menggunakan perhitungan bunga anuitas
  6. Lamanya tenor atau jangka waktu angsuran dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta keinginan nasabah, dalam waktu maksimal 20 tahun. 

Mengingat harganya yang murah, sudah sewajarnya jika lokasi rumah subsidi jauh dari pusat kota dan kondisi jalan di lingkungan perumahan belum di aspal atau di pasang paving

Sampai disini uraian singkat mengenai cara mencairkan dana subsidi perumahan, serta beberapa informasi yang terkait dengan KPR bersubsidi semoga bermanfaat untuk Anda.