Ada banyak pertanyaan soal cicilan perumahan subsidi, termasuk berapa DP rumah subsidi.

Seperti namanya, DP atau uang muka rumah subsidi sendiri cukup terjangkau karena diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah menjalankan program bantuan pembiayaan KPR subsidi, antara lain lewat FLPP dan SBUM.

FLPP berfokus pada pembiayaan perumahan subsidi, sementara SBUM ditujukan untuk memenuhi pembayaran kredit rumah subsidi.

Berapa DP Rumah Subsidi?

Perlu diketahui, DP rumah pada umumnya berkisar antara 10-20% dari harga rumah.

Tentu saja, besaran DP rumah subsidi lebih rendah dibandingkan rumah non-subsidi, yakni bernilai sekitar 1-10% dari harga jual rumah.

Bahkan, uang muka rumah subsidi yang ditetapkan bisa saja hanya senilai 1%.

Angka minimal DP rumah subsidi tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202.

Merujuk pada aturan dari Kementerian PUPR tersebut, besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) untuk tiap provinsi juga berbeda:

  • SBUM di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sebesar Rp10 juta.
  • SBUM di wilayah selain kedua provinsi tersebut sebesar Rp4 juta.

Lewat SBUM, cicilan perumahan subsidi pun semakin ringan.

Dengan begitu MBR bisa memiliki hunian idaman dalam waktu yang lebih singkat.

Mengenal Aturan terkait SBUM

Aturan tentang SBUM tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 tertulis bahwa SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh DP rumah subsidi.

SBUM sendiri diperuntukkan bagi kredit rumah subsidi tapak dan rumah susun yang telah siap huni, belum siap huni, maupun melalui proses sewa.

SBUM berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Dengan kata lain, MBR yang menjadi penerima FLPP juga bisa mengajukan SBUM.

MBR dapat mengajukan SBUM bersamaan dengan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia, dengan melampirkan:

  • Surat permohonan SBUM
  • Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Cara Mengajukan KPR Subsidi lewat BTN Terbaru

Pada tahun 2023, Kementerian PUPR menargetkan pendanaan melalui FLPP untuk 220.000 unit rumah.

Hingga Juli 2023, realisasi FLPP telah mencapai 47,15% atau sebanyak 103.749 unit.

Sedangkan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 754.004 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 220.000 unit, dan Tapera 12.072 unit. 

Jika tahun lalu PUPR mengalokasikan dana ke BP2BT, sekarang pembiayaan perumahan berbasis tabungan difokuskan ke Tapera.

Sebelumnya, pendanaan ini adalah hasil kerja sama Kementerian PUPR dengan bank-bank BUMN penyedia KPR rumah subsidi, seperti BTN, Mandiri, serta beberapa bank regional.

BTN misalnya, yang memiliki program kredit rumah subsidi BTN dengan DP rumah subsidi sebesar Rp4 juta.

Jika tertarik mengajukan cicilan rumah subsidi lewat BTN, Anda bisa memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Berusia maksimal 65 tahun saat KPR berakhir
  • Untuk peserta Asabri yang direkomendasikan oleh YKPP, usia maksimal 80 tahun
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, kecuali dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  • Gaji maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Setelahnya, Anda bisa mengajukan KPR subsidi di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
  2. Siapkan dokumen yang lengkap.
  3. Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  4. Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  5. Melakukan Akad Kredit
  6. Mulai proses pencairan permohonan
  7. Sebelum mengajukan KPR BTN, nasabah perlu menyiapkan biaya provisi sebesar 0,50% dan biaya administrasi sebesar Rp250.000.