Proses akad kredit rumah subsidi kurang lebih mirip dengan proses akad kredit rumah biasa alias non-subsidi.

Dalam prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), proses ini menjadi tahapan terakhir yang musti dilakukan.

Setelah pengajuan KPR diterima dan disetujui oleh bank, barulah proses akad kredit rumah subsidi dilakukan.

Akad kredit rumah baik subsidi maupun non subsidi, harus dilakukan di hadapan notaris pada waktu yang sudah ditetapkan.

Bicara mengenai proses akad kredit rumah subsidi, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut penjabarannya!

Pihak yang Wajib Hadir dalam Akad Kredit

Selain disaksikan oleh notaris, proses akad kredit rumah subsidi juga wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat.

Tak diperkenankan untuk diwakili oleh siapa pun, karena saat proses akad berlangsung harus menunjukkan identitas kepada notaris.

Jika debitur (pihak yang berhutang/penerima kredit) adalah pasangan suami istri, maka keduanya mesti hadir.

Termasuk notaris, berikut pihak-pihak yang wajib hadir dalam proses akad kredit rumah subsidi:

  • Pembeli rumah/debitur
  • Bank/kredit (pemberi kredit)
  • Penjual rumah/developer
  • Notaris.

Apabila proses akad kredit rumah subsidi berjalan dengan baik, dokumen kredit akan lekas ditandatangani oleh bank.

Selanjutnya, dana pun dicairkan lalu ditransferkan kepada penjual rumah atau developer properti.

Pertanyaan yang Dapat Diajukan saat Proses Akad Rumah

Anda boleh bernapas lega, karena pengajuan KPR Anda diterima dan disetujui oleh bank.

Sekarang Anda, bank, penjual, dan notaris sedang melakukan proses akad kredit rumah.

Ketika akad berlangsung, jangan ragu bertanya untuk mengonfirmasi beberapa hal seperti berikut ini.

Besar Angsuran

Pada saat proses akad kredit rumah subsidi berlangsung, bank akan menjelaskan nilai KPR dan besar angsuran setiap bulannya.

Anda harus memahami perihal  ini. Jika bank tidak menjelaskannya, maka jangan ragu untuk bertanya.

Tujuannya untuk menghindari kekecewaan atau konflik di kemudian hari, yang paling penting tak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tenor

Selain besar angsuran, tenor atau durasi yang disepakati untuk melakukan pelunasan kredit juga harus divalidasi.

Konfirmasi kembali tenor pinjaman yang sudah Anda dan bank sepakati untuk menghindari kesalahan dalam kontrak kredit.

Tenor yang tak sesuai kesepakatan; terlalu panjang atau pendek, akan sangat mempengaruhi perencanaan finansial Anda.

Denda atau Sanksi

Setelah informasi mengenai besar angsuran dan tenor jelas, Anda harus memastikan soal denda atau sanksi.

Tanyakan apakah ada denda atau sanksi apabila Anda telat bayar KPR.

Jika ada, tanyakan lagi apa ada sesuatu yang bisa dilakukan untuk meringankannya, misalnya lapor sebelum jatuh tempo.

Pembayaran Ekstra

Selama periode KPR, tanyakan apakah bank menerima pembayaran angsuran ekstra.

Jika ingin melakukan pembayaran ekstra, apa ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, konfirmasi juga besar minimal dan maksimal pembayaran ekstra yang diperkenankan oleh bank.

Sistem Pelunasan

Pelunasan kredit tak bisa sembarang dilakukan selama periode KPR, bahkan ada beberapa bank yang mengenakan penalti.

Karena itu, Anda berhak mendapatkan kejelasan mengenai hal ini. Pertama, tanyakan apakah pelunasan kredit dikenai sanksi?

Lalu, setelah angsuran ke berapa pelunasan kredit lebih awal bisa dilakukan oleh debitur?

Alur Proses Akad Kredit Rumah Subsidi

Dalam proses akad kredit rumah subsidi, ada akta perjanjian kredit yang harus ditandatangani oleh pembeli, bank, penjual, dan notaris.

Hal-hal yang tertuang dalam akta tersebut bersifat legal dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.

Setelah proses akad kredit rumah subsidi, pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank.

Penjual harus menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, dokumen dari pembeli di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan buku nikah.

Di sini, notaris bertugas memeriksa keabsahan dokumen.

Jika sah, maka akan diserahkan bukti bahwa kepemilikan rumah sudah berpindah tangan.

Selain SHM dan IMB, pembeli juga akan menerima dokumen-dokumen lain yang harus dicek satu per satu, seperti:

  • Dokumen Perjanjian Kredit
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
  • Dokumen Asuransi

Sekarang Anda mengetahui gambaran proses akad kredit rumah subsidi, yang pada dasarnya tidak berbeda dengan rumah non-subsidi.