Skema Penyaluran SBUM adalah sebagai berikut:
- MBR mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR SSB/SSM melalui Bank Pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak. MBR yang mengajukan SBUM adalah MBR yang masih kekurangan bayar Uang Muka sebesar Rp. 4.000.000,- kepada pengembang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kurang bayar uang muka yang ditanda tangani oleh MBR dan pengembang.
- Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi
- Pengajuan permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:
- Surat permintaan pembayaran SBUM yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
- Surat pernyataan verifikasi;
- Daftar rekapitulasi debitur KPR Bersubsidi; dan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara Bank Pelaksana dengan Satker.
- Satker melakukan pengujian terhadap:
- Dokumen permintaan pembayaran dana SBUM dalam bentuk dokumen digital (softcopy yang diterima secara lengkap dan benar yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker; dan
- Lembar hasil pengujian KPR Bersubsidi.
- Hasil pengujian dituangkan dalam lembar pengujian SBUM
- Berdasarkan hasil pengujian, Pejabat Perbendaharaan Satker menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran SBUM kepada Bank Pelaksana
- Bank Pelaksana memidahbukukan dana SBUM ke rekening masing-masing debitur untuk selanjutnya ke rekening pelaku pembangunan perumahan, paling lambat 1 (satu) hari kerja